.jpg)
Bersama dengan manusia pertama yang lahir di bumi melalui sauan sibarrung lahir pula:
1. Pong pirik-pirik atau neneknya angin
2. La Ungku atau neneknya kapas
3. Takke Buku atau nenknya padi
4. Riako atau neneknya besi
5. Menturiri atau neneknya ayam
6.Tonggo atau neneknya kerbau
7. Allo Tiranda atau neneknya Racun
Menurut ajaran Alukta yang diceritakan sambung menyambung dari pendahulu kita sampai saat ini maka leluhur manusia(Toraja) yang pertama diciptakan oleh Maha Pencipta atau Puang Matua bernama Datu Laukku'
Datu Laukku' memprediksikan perempuan bernama Datu Ettan anaknya Batara Ulo' dan cucu dari Kando Matua dari langit sebelah utara, maka lahirlah anak-anaknya sebanyak 7 orang masing-masing mempunyai nama dan fungsi sebagai berikut:
- Mula Tau mengayomi kapuran pangngan dan aluk 7777 serta menjadi penghuni batara?pusat angkasa(ba'tangna langi')
- Seno Bintoen mengayomi Upacara sembangan ongan
- Pare'-pare' mengayomi upacara remmesan para
- Roya Tumbang mengayomi upacara bate manurun
- Lua' Toding mengayomi upacara Tokanan Tedong
- Landa Samara mengayomi upacara tanan bua'
- Pande Patangnga' untangngaran sukaran aluk
- Pande Paula' unnula' pananda bisara
- Banno Bulaan ungkambi' tananan pasa'
- Barrang Dilangi' ungkambi' tetean tampo
- Papa Langi'na ummanuk-manukki rampanan kapa'
Seorang keturunannya bernama Manurun Dilangi' melihat bahwa di muka bumi ada tempat yang maha luas untuk berusaha dan berkembang biak. Ia lalu minta isin kepada Puang Matua untuk turun ke bumi dan dikabulkan. Ia diberi kelengkapan secukupnya dan pedoman hidup yang bernama aluk Pitu Sa'bu Pitu Ratu' Pitu Pulo Pitu lise'na balo'na sanda mairi' kumuku'na pantan sola nasang Aluk sipiak tallang sangka' sisese arrusan.
Ia turun melalui sebuah tangga pelangi beserta beberapa orang lelaki pengikutnya dan dibantu ole Poppako'-pako' dan Pong Baradonna dab Bilolo' sampai menginjakkan kaki di sebuah daratan lalu diberinya nama Pongko'.
Setelah manurun dilangit' tiba di tempat tujuan Bilolo' serta poppako'-pako' dan pong Baradona akan kembali ke langit melalui tangganya maha pelindung, merekapun lalu menyerahkan biji-biji kapas agar ditanam di kebun dan kelak dan sudah berbuah dan kering supaya dipetik. Isi buah kapas yang putih bersih itu dipintal jadi benang lalu ditenun dan setelah rampung maka itulah yang digunakan untuk menutupi badan dan serta itulah yang membedakan manusia dan hewan.
Buah kapas lambang perbuatan suci(putih bersih) dan akar serya pucuknya menjadi obat atau tamba' tomalangi'. Menutupi badan itulah pangkal susilah dimana manusia(Toraja) sejak itu dengan berpedoman aluk dan pemali untuk mengenal ibu dan bapaknya sebagai Puang Matua ma' penduan( Tuahan yang kedua), mengenal hubungan kakek nenek, adik dan kakak sepupu dan seterusnya.
Setelah manusia turun temurun mendiami Pongko' perkembangannya menjadi berlipat ganda demikian juga kebutuhan-kebutuhannya lahir batin. Persaingan mencari rezeki menjadi ketat sehingga timbul kejahatan untuk merebut hak-hak orang lain seperti bahan makanan,pakaian,harta benda bahkan merampas suami atau istri orang lain. Karena suasana sudah sedemikian rumitnya, maka timbullah inisiatif orang-orang terkemuka untuk bermusyawarah untuk mufakat memecahkan masalah itu agar masyarakat tertib kembali. Ditentukan bahwa barang siapa bertindak melakukan kejahatan atau perbuatan yang merugikan orang lain baik iti laki-laki maupun perempuan maka ia diwajibkan membayar ganti rugi baik moral maupun materil kepada pihak-pihak yang dirugikan dengan berlipat ganda dan ganti rugi ini dinamai Kapa'.
Maka sejak itu masyarakat Pongko' mulai diklrarifikasikan kedalam 4 tingkatan tana' (kasta) atau status sosial.
1. Tana' bulaan(kasta bangsawan tertinggi)
2. Tana' bassi(kasta bangsawan menengah)
3. Tana' karurung(kasta rakyat merdeka)
4. Tana' kua-kua(kasta hamba)
Menurut falsafah aluk todolo(kepercayaaan asli suku Toraja) semua tingkatan tana' atau kasta ini berhubungan dengan tugas dan kewajiban manusia dalam mengamalkan aluk todolo. Semua tingkatan tana' tersebut dalam masyarakat dan upacara-upacara adat dan budaya sangat diperhatikan, umpama dalam perkawinan dimana seorang kasta rendah laki-laki tidak boleh kawin dengan kasta di atasnya,tp sebaliknya kasta laki-laki di atas boleh kawin dengan kasta rendah tp turunan anak-anaknya tidak diakui kastanya
Begitupun perceraian dalam keluarga yang bersalah harus membayar suati denda yang disebut "kapa". Hukum dendanya sebagai berikut:
1. Untuk tana' bulaan nilai hukumannya 24 ekor kerbau sang pala'
2. Untuk tana' nassi nilai hukumannya 6 ekor kerbau sang pala'
3. Untuk tana' karurung nilai hikumannya 2 ekor kerbau sang pala'
4. Untuk tana' kua-kua nilai hukumannya 1 ekor babi betina yang sudah pernah beranak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar